TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMA NEGERI 20 MEDAN

Tata tertib Peserta didik  adalah suatu aturan yang dibuat agar ditaati Peserta didik -siswi, yang melanggar tata tertib tersebut akan dikenakan sanksi/hukuman. Tata tertib Peserta didik  ini merupakan komponen dalam menunjang ketahanan sekolah demi tercapainya tujuan pendidikan.

  1. Upacara Bendera
    1. Setiap Peserta didik wajib mengikuti “Upacara Bendera” setiap Hari Senin dimulai jam 07:30 WIB dan setiap upacara resmi.
    2. Petugas/pelaksana upacara bendera silih berganti antar kelas setiap Hari Senin.
  2. Kehadiran
    1. Peserta didik harus sudah hadir di sekolah selambat-lambatnya pukul 07:15 WIB dan proses pembelajaran dimulai pukul 07:30 WIB.
    2. Tidak dibenarkan keluar dari pekarangan sekolah pada jam istirahat.
    3. Peserta didik yang terlambat kehadirannya di Sekolah (poin 2.1) tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pembelajaran.
    4. Bagi Peserta didik yang membawa kendaraan ke sekolah wajib menjaga kendaraannya, segala bentuk kerusakan dan kehilangan ditanggung jawab sendiri.
    5. Pihak Guru BK pada istirahat pertama akan mengontrol siapa Peserta didik yang absen dan akan menghubungi orang tuanya.
  3. Meninggalkan sekolah dan kelas.
    1. Meninggalkan sekolah
      1. Peserta didik yang karena sesuatu hal terpaksa meninggalkan sekolah, maka harus lebih dahulu mendapat izin dari Guru BK dan harus ada izin dari orang tua/wali. Jika Peserta didik  izin keluar sekolah dengan menggunakan kendaraan harus izin terlebih dahulu kepada Guru BK melaui surat keterangan.
      2. Bagi Peserta didik yang mengikuti kegiatan di luar sekolah/mengikuti pertandingan atau perlombaan harus dapat izin dari kepala sekolah/ wakasek Kesiswaan/Staf Kesiswaan/ Guru BK.
      3. Setalah pulang sekolah, semua Peserta didik diwajibkan meninggalkan lingkungan sekolah kecuali Peserta didik  yang telah diberi izin pihak sekolah.
    2. Meninggalkan kelas
      1. Peserta didik yang karena sakit (terpaksa meninggalkan kelas), harus terlebih dahulu mendapat izin dari guru BK dan guru piket dan wajib memberitahukan ke kelas melalui ketua kelas.
      2. Bagi Peserta didik berdasarkan hasil data yang diperoleh dari petugas UKS akan direkomendasikan oleh petugas UKS untuk dirawat sampai sehat benar oleh orang tua/ wali dan baru diperkenankan mengikuti proses pembelajaran bila benar-benar telah mendapat rekomendasi dari dokter yang merawatnya dengan catatan batas waktu perawatan harus jelas serta melampirkan surat keterangan dokter.
      3. Selama jam pelajaran Peserta didik tidak diperbolehkan berada di kantin.
      4. Peserta didik yang meninggalkan kelas saat pelajaran sedang berlangsung tanpa izin dari guru/ ketua kelas akan dianggap cabut les.
      5. Peserta didik yang meninggalkan sekolah saat pelajaran sedang berlangsung tanpa izin dari guru BK/ piket akan dianggap cabut/ bolos sekolah.
        • Ketahuan cabut/ bolos sekolah akan dirumahkan/skor selama 3 hari.
  4. Ketidakhadiran (Absen)
    1. Peserta didik yang absen karena sakit lebih dari 3 (tiga) hari harus disertai dengan Surat Keterangan Dokter.
    2. Peserta didik yang tidak hadir (Karena hal lain) harus ada surat pemberitahuan dari orang tua/ wali kepada pihak sekolah.
    3. Jika seorang Peserta didik memang bener tidak dapat mengikuti olahraga, harus ada Surat Keterangan Dokter dan pemberitahuan dari orang tua/ wali.
    4. Peserta didik yang tidak hadir Tanpa Keterangan (Alpa) selama 1 hari akan dinasehati oleh wali kelas/ Guru BK dan jika Peserta didik  tidak hadir tanpa keterangan selama 4 hari, pihak Guru BK akan memberikan Surat Panggilan Orang Tua (SPO)
  5. Berpakaian
    1. Setiap Peserta didik harus berpakain sekolah (kecuali pada acara hari-hari besar Agama).
      • Senin s/d Kamis : Kemeja – putih dan celana – rok panjang – abu abu; ikat pinggang – hitam polos; kaos kaki – putih polos; (mengenakan atribut sekolah).
      • Jumat s/d Sabtu : Mengenakan seragam pramuka; ikat pinggang hitam polos; sepatu – hitam polos; kaos kaki – hitam polos.
    2. Bagi Peserta didik yang berbusana muslimah harus mengikuti cara berpakaian yang ditetapkan oleh sekolah, terdiri dari dua bagian pakaian atas dan bawah serta tidak bersambung, memakai jilbab warna putih segi empat polos batas melewati dada. Serta tidak diperbolehkan memakai jilbab sorong/ langsung masuk.
    3. Pria memakai celana warna abu-abu khas SMA Negeri 20 Medan dengan jenis kain PAMATEX (potongan tidak ketat), kemeja putih dengan lengan pendek, lengkap lencana OSIS, tanda lokasi sekolah dan nama, serta memakai dasi.
    4. Peserta didik memakai rok warna abu-abu khas SMA Negeri 20 Medan dengan jenis kain PAMATEX di bawah mata kaki di pinggang (potongan tidak ketat/ berbelah), dan blus putih lengan panjang tidak ketat dan memakai dasi serta atribut sekolah.
    5. Setiap perlengkapan sekolah seperti seperti tersebut di atas termasuk dasi harus sudah lengkap sebelum mamasuki areal sekolah.
    6. Pada jam waktu pulang sekolah perlengkapan seragam sekolah dan kewajiban-kewajiban tetap berlaku sampai meninggalkan areal sekolah.
    7. Setiap Peserta didik harus memakai sepatu warna hitam (bukan sepatu kulit) dan memakai tali sepatu berwarna hitam serta tidak diperbolehkan memakai kaos kaki warna lain selain yang telah ditetapkan pihak sekolah. Jika tetap melakukannya pihak sekolah akan menyita sebelah kaos kaki tersebut.
    8. Setiap urusan yang berkaitan dengan kepentingan sekolah, wajib berpakaian seragam sekolah termasuk di dalamnya berurusan ke bagian-bagian kantor nkelengkapan sekolah (kantor guru, kantor wakasek, kantor kases, kantor TU, kantor BK, dll).
    9. Berpakaian olahraga, harus pada saat jam pelajaran olahraga sedang berlangsung saja. Sebelum dan sesudah pelajaran olahraga Peserta didik  harus berpakaian sesuai yang telah ditentukan pihak sekolah.
  6. Rambut
    1. Peserta didik pria pangkas pendek (tidak boleh rambut gondrong), potongan seorang pelajar pada umumnya (dengan ukuran panjang 1 (satu) jari) disisir rapi, tidak berjabrik, tidak berkumis/ berjenggot.
    2. Rambut tidak boleh dicat (diberi pewarna) pirang, merah, biru, dan lain-lain.
    3. Rambut Peserta didik , disisir rapi dan diikat serta tidak boleh dicat warna pirang/ dll bagi yang muslim dan non muslim. Untuk muslim rambut tidak boleh keluar dari jilbab.
    4. Pihak sekolah akan melakukan razia rambut, alat cosmetics, atribut, dll, untuk kenyaman dan ketertiban dalam kegiatan belajar dan mengajar, dalam waktu yang tidak di tentukan.
  7. Perhiasan
    1. Peserta didik tidak dibenarkan memakai perhiasan (gelang, kalung) emas dan jam tangan mahal/ bermerk. Jika hilang tidak tanggung jawab pihak sekolah.
    2. Peserta didik pria tidak dibenarkan memakai gelang ditangan, atau rantai dileher.
    3. Tidak dibenarkan membawa pisau, senjata tajam atau alat lain seperti rantai dan lain-lain yang pada dasarnya bisa membahayakan orang lain.
    4. Tidak di benarkan memakai hendphone atau mengaktifkan henphone dalam kegiatan belajar mengajar termasuk di dalamnya alat-alat elektronik yang mengganggu kenyamanan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), seperti i.pod, MP-3, MP-4, dan sebagainya.
  8. Pengrusakan
    1. Peserta didik  merusak inventaris sekolah (termasuk mencoret-coret), akan dihukum dan harus memperbaiki, dan bila perlu harus mengganti.
  9. Kebersihan
    1. Setiap Peserta didik harus menjaga kebersihan : dirinya sendiri, kebersihan kelas, halaman serta lingkungan.
    2. Daftar petugas kebersihan kelas harus ada sesuai dengan daftar 6-K dan ketua kelas harus bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
    3. Setiap yang menyangkut tentang masalah hilang, rusak, inventaris kelas dan sekolah, wajib melaporkannya kepada kepala sekolah melalui wakasek Sarana Prasarana untuk ditindaklanjuti.
    4. Setiap penggunaan fasilitas sekolah seperti kamar mandi, laboratorium, harus difungsikan menurut kegunaannya dan apabila ada kekurangan pada sarana dan prasarananya seperti poin 9.3. sesegera mungkin melaporkannya kepada kepala sekolah melalui Wakasek Sarana Prasarana / Staf Sarana Prasarana.
  10. Perkelahian dan Keributan
    1. Dilarang keras berkelahi (perseorangan atau berkelompok) dalam kompleks atau di luar kompleks sekolah.
    2. Peserta didik tidak boleh membawa orang lain kedalam kompleks sekolah tanpa diizinkan oleh sekolah, atau bahkan untuk membuat keributan/ perkelahian.
    3. Jika ada hal-hal yang mungkin mengganggu yang datang dari luar, maka segera lapor kepada Guru BK/ Wali Kelas/ Kepala Sekolah (tidak boleh bertindak sendiri).
    4. Jika ada perselisihan/ gangguan dari teman sendiri, maka harus melapor kepada Guru BK/ Wakasek Bidang Kesiswaan.
    5. Selama jam pelajaran berlangsung tidak boleh keluar ruangan, kecuali ada izin dari guru.
    6. Selama jam pelajaran berlangsung, agar tertib dan tidak diperkenankan membuat keributan.
    7. Jika ada Guru yang berhalangan hadir, tetap dijaga ketentraman dan ketua kelas melaporkannya kepada Guru Piket dengan catatan bila Guru mata pelajaran dalam kurun waktu 10 menit belum memasuki ruangan kelas, segera dihubungi dan apabila Guru yang bersangkutan berhalangan hadir segera diberitahukan kepada kepala sekolah melalui Wakasek Kurikulum/ Staf Kurikulum untuk diberikan solusi penggantian.
    8. Dilarang membawa rokok/ Sejenisnya, narkoba atau obat-obatan psikotropika, minuman keras, zat aditif dan penyalahgunaan narkotika.
    9. Dilarang membawa rokok dan merokok selama memakai seragam sekolah.
    10. Dilarang membawa VCD/ CD porno/ gambar porno/ vidio porno, link/web yang menyangkut dengan gambar/ vidio porno, mencuri/ menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan seperti : Pencemaran nama baik guru dan teman sekolah, perundungan (Bullying) secara verbal atau dunia maya (Cyberbullying).
    11. Pihak Sekolah / Guru BK diberi hak menahan Hendphone Peserta didik yang bermasalah untuk sementara waktu dan dapat membuka Hendphone untuk memeriksa Henphone Peserta didik  dengan konten permasalahan yang terjadi.
    12. Selama Hendphone ditahan oleh pihak Sekolah, kerusakan/ kehilangan menjadi tanggung jawab sekolah.
    13. Pihak sekolah akan melakukan razia Henphone untuk menghindari hal-hal negatif dalam penggunaan Henphone, dalam waktu yang tidak di tentukan.
    14. Peserta didik tidak diperkenankan mengikuti dan memasuki organisasi : geng motor SATPEL (Satuan Pelajar) organisasi terlarang / organisasi-organisasi diluar lingkungan sekolah yang berpotensi melakukan aksi yang melanggar hukum.
    15. Tidak deperbolehkan merayakan Hari Ulang Tahun dalam bentuk apapun dilingkungan sekolah.
  11. Sumbangan Pendidikan
    1. Sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 75 Tahun 2016 tentang komite Sekolah bahwa sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang sudah disepakati orang tua dilunasi selampat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.
  12. Panggilan Terhadap Orang tua/ Wali
    1. Orang tua / wali Peserta didik yang dipanggil Kepala Sekolah/ Guru BK untuk urusan anaknya, harus hadir tepat waktu yang ditentukan.
    2. Untuk mengetahui prestasi belajar Peserta didik , setiap orang tua Peserta didik diwajibkan ikut memantau perkembangan prestasi belajar Peserta didik  dengan menjalin komunikasi secara berkala kapada wali kelas/ Guru BK atau bidang lain yang dirasa perlu.
    3. Orang tua siap mengawasi anaknya dalam penggunaan Hendphone/ sosial media, serta memperhatikan sikap dan tingkah laku anaknya di lingkungan masyarakat dan keluarga (rumah).
  13. Sanksi-sanksi
    1. Peserta didik yang datang terlambat diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut:
      • Terlambat 1 kali : Tidak diperkenalkan masuk 1 jam pelajaran
      • Terlambat 2 kali : Tidak diperkenalkan masuk 2 jam pelajaran
      • Terlambat 3 kali : Peserta didik /siswi sama sekali tidak diperkenankan masuk, orang tua/wali peserta didik diminta untuk datang menjemput Peserta didik  dan diberi PERINGATAN I
      • Terlambat 5 kali : Peserta didik /siwsi sama sekali tidak diperkenankan masuk, orang tua/wali peserta didik diminta untuk datang menjemput Peserta didik  dan diberi PERINGATAN II
      • Terlambat 8 kali : Peserta didik /siswi sama sekali tidak diperkenankan masuk, orang tua/wali peserta didik diminta untuk datang menjemput Peserta didik  dan diberi PERINGATAN III
      • Terlambat 10 kali : Peserta didik  dikembalikan ke orang tua/wali.
    2. Peserta didik yang tidak hadir Tanpa Keterangan (Alpa) akan diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut:
      • Alpa 1 kali : Dinasehati oleh guru BK/ Wali kelas
      • Alpa 3 kali : Dinasehati oleh guru BK/ Wali kelas
      • Alpa 4 kali : Peserta didik /siswi sama sekali tidak diperkenankan masuk, orang tua/wali peserta didik diminta untuk datang menjemput Peserta didik  dan diberi PERINGATAN I
      • Alpa 7 kali : Peserta didik /siwsi sama sekali tidak diperkenankan masuk, orang tua/wali peserta didik diminta untuk datang menjemput Peserta didik  dan diberi PERINGATAN II
      • Alpa 10 kali : Peserta didik /siswi sama sekali tidak diperkenankan masuk, orang tua/wali peserta didik diminta untuk datang menjemput Peserta didik  dan diberi PERINGATAN III
      • Alpa +24 kali : Peserta didik ditinggal kelaskan/ dikembalikan ke orang tua/wali
    3. Peserta didik yang sengaja tidak mematuhi tata tertib, terutama tentang pakaian, rambut, lencana OSIS, alat yang lain, akan disuruh pulang.
    4. Peserta didik kedepatan membawa rokok/merokok dan sejenisnya dilingkungan sekolah, dirumahkan/skor selama 3 hari
    5. Peserta didik yang membuat keributan, berkelahi dalam kompleks sekolah atau diluar sekolah, akan dikeluarkan dari sekolah.
    6. Peserta didik terindikasi mengikuti  mengikuti dan memasuki organisasi : geng motor SATPEL (Satuan Pelajar) organisasi-organisasi diluar lingkungan sekolah yang berpotensi melakukan aksi yang melanggar hukum, maka peserta didik dikembalikan kepada orang tua/wali
    7. Peserta didik yang karena sikap dan tingkah lakunya dinilai tidak lagi dapat dibina oleh pihak sekolah (melalui rekomendasi BK/ guru Kelas/ Wakasek Kesiswaan/ Staf Kesiswaan) karena telah berulang kali mendapatkan teguran, peringatan dan bentuk-bentuk tindakan pembinaan lainnya akan dikembalikan kepada orang tua/ wali (dikeluarkan dari sekolah)
    8. Orang tua Peserta didik / wali yang 3 (tiga)kali berturut-turut mendapat surat panggilan dan surat panggilan itu sudah diterima, tetapi tidak mau memenuhi panggilan itu, maka anaknya itu dikeluarkan dari sekolah.
  14. Reward / Penghargaan
    1. Peserta didik yang mampu mempertahankan kehadirannya tanpa ada alpa (tidak hadir tanpa keterangan) maka akan diberi pujian oleh sekolah (Kepala Sekolah / Wali Kelas/ Guru BK)
    2. Peserta didik yang selalu menjaga kebersihan di area kompleks sekolah, kelas dan sekitarnya, maka akan diberi pujian oleh sekolah sekolah (Kepala Sekolah / Wali Kelas/ Guru BK)
    3. Peserta didik yang datang ke Sekolah dan kelas dengan tepat waktu, maka Peserta didik  akan mendapatkan pujian oleh sekolah (Kepala Sekolah / Wali Kelas/ Guru BK)
    4. Peserta didik yang menaati seluruh tata tertib Sekolah maka Peserta didik  akan mendapatkan pujian oleh sekolah (Kepala Sekolah / Wali Kelas/ Guru BK)
    5. Peserta didik yang mendapatkan prestasi akademik atau non akademik, maka Peserta didik  akan mendapat pojian oleh sekolah secara pribadi maupun umum (Kepala Sekolah / Wali Kelas/ Guru BK).
  15. Nama Baik Sekolah/Peserta didik
    1. Setiap Peserta didik harus menjaga nama baik dirinya/ orang tuanya dan seluruh Peserta didik , baik di dalam maupun di luar sekolah.
    2. Menjunjung tinggi nama baik sekolah, baik di dalam maupun di luar sekolah.
    3. Dilarang berkeliaran di luar sekolah, apabila ditempat-tempat yang tidak seharusnya Peserta didik berada , terutama pada jam-jam sekolah, oleh karena terlambat, ataupun hal lain. Pelanggaran pada poin ini sanksinya adalah skorsing atau dikembalikan kepada orang tua (dikeluarkan sekolah).
  16. Lain-lain
    1. Peserta didik tidak diperkenankan bermain judi dalam bentuk apapun (termasuk judi online)
    2. Peserta didik tidak diperkenankan berjualan dilingkungan sekolah dalam bentuk apapun
    3. Peserta didik tidak diperkenankan mengaktifkan/menggunakan alat komunikasi (HP) atau alat elektronik lainnya yang dapat mengganggu KBM
    4. Peserta didik diwajibkan melaksanakan progam sekolah yang berbasis lingkungan
    5. Peserta didik diwajibkan menjaga nama baik sekolah dimanapun berada dan menghormati/menghargai kepala sekolah, guru, staff, karyawan sekolah dan tamu yang datang kesekolah
    6. Peserta didik wajib menghormati Kepala sekolah dan guru baik di sekolah maupun di luar sekolah.
    7. Peserta didik diwajibkan mengikuti kegiatan eskul minimal 1 eskul
    8. Peserta didik wajib mengikuti 1 eskul pramuka untuk pembentukan karakter.
    9. Bagi Peserta didik yang melaksanakan kegiatan ekstra kulikuler di luar sekolah, wajib meng-ajukan izin kepada sekolah melalui Wakasek Bidang Kesiswaanan dan wajib didampingi oleh Guru Pembina.
    10. Bagi Peserta didik / kelompok semua ekstra kulikuler yang melakukan perlombaan dengan sekolah lain, mengikuti perlombaan di luar sekolah harus memberikan laporan minimal satu minggu sebelum kegiatan dilaksanakan kepada kepala sekolah/ Wakasek Kesiswaan/ Staf Kesiswaan/ Guru BK guna mendapat persetujuan. Serta melampirkan nama-nama Peserta didik  yang ikut pertandingan kepada Guru BK.
    11. Peserta didik wajib memeberi salam apabila berpapasan dengan guru di lingkungan sekolah.

Apabila butir-butir ketentuan tata tertib tersebut di atas dilanggar oleh Peserta didik , maka Peserta didik  yang bersangkutan dapat dikenai tindakan dari pihak sekolah, berupa : Teguran, Peringatan, Skorsing dan Pemecatan.